Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Rujukan Berjenjang Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - BPJS Kesehatan

  • Ainul Mutrofin Prodi Administrasi Rumah Sakit IIK Strada Indonesia

Abstract

Kesehatan telah menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia baik secara fisik maupun mental. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak dari pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menunjukkan bahwa kesehatan mendaptkan perhatian dan penanganan secara serius oleh pemerintah Indonesia, seperti adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam JKN diberlakukan sistem rujukan berjenjang. Pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah diatur dalam bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Kedua dan Ketiga. Hingga saat ini pelaksnaan sistem rujukan berjenjang di Kabupaten Malang masih terus disempurnakan, terutama terkait dengan pemahaman peserta BPJS tentang sistem rujukan berjenjang. Masih banyak peserta yang belum memahami sistem rujukan berjenjang. Oleh karena itu kegiatan pengabdian masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan dapat membantu dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rujukan berjenjang.

Published
2023-02-21
How to Cite
Mutrofin, A. (2023). Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Rujukan Berjenjang Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - BPJS Kesehatan. Jurnal Informasi Kesehatan & Administrasi Rumah Sakit (IKARS), 2(1), 25-28. https://doi.org/10.55426/ikars.v2i1.239

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.